Lombok Timur Lombokfokus.com – Terkait dengan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon yang ada di pinggir jalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menunggu hasil pengawasan dari Bawaslu berupa surat rekomendasi, apakah penempatan APK dari semua calon Bupati ini sudah sesuai atau tidak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan tindakan penertiban terhadap banyaknya APK dari para calon Bupati Lombok Timur yang terpasang di beberapa pohon yang ada di wilayah Lombok Timur.
Dimana penempatan APK yang terpasang di pohon oleh para tim pemenangan calon diakui berpengaruh terhadap estetika visul atau mengganggu keindahan kota.
“Secara regulasi pemasangan APK di pohon tidak di perbolehkan sesuai dengan PKPU No 13 tahun 2024 karena dipandang mengganggu keindahan kota,” kata Ucik saat ditemui di kantor KPU Lombok Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Lanjut Ucik, Meski sudah ada di PKPU tentang pelarangan pemasangan untuk APK, namun KPU belum bisa mencabut APK itu karena belum ada perintah dari Bawaslu,” lanjut Ucik.
“Kita akan bergerak setelah ada surat rekomendasi penertiban dari Bawaslu, disana di tentukan titik dan apa jenis yang akan kami tindak,” jelasnya.
“Meski penempatan APK itu kita tahu melanggar regulasi, namun kita di KPU belum bisa melakukan penertiban sampai surat rekomendasi dari Bawaslu keluar untuk kami lakukan penertiban atas APK itu, kami juga tidak ingin terlihat mengerjakan pekerjaan dari Bawaslu itu Sendiri,” tutup Ucik.
Di tempat terpisah, Suaidi Mahsun Ketua Bawaslu Lombok Timur terkait surat rekomendasi penertiban APK itu mengatakan pihaknya sudah melakukan himbauan agar APK dsri semua pasangan calon Bupati Lombok Timur bisa menempatkan APK nya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sudah sering kami menghimbau, bahkan di setiap forum publik dan rakor tetap kami sampaikan agar para tim pemenangan memasang APK sesuai dengan PKPU yang sudah kami jelaskan,” kata Suaidi.