MATARAM – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Auditorium Raudhah Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Selasa (01/10/2024).
Sosialisasi ini dihadiri anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Amri Yusuf, Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo, Pj Gubernur NTB yang diwakili Kadis Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Mashuri, perwakilan Kanwil Kementerian Agama NTB, Pimpinan pondok pesantren, sejumlah stakeholder terkait serta tamu undangan lainnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji ini sangat penting dilakukan. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH.
“Setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji,” ujar Amri.
Dijelaskan Amri, BPKH berdiri sejak tahun 2017. Dibandingkan lembaga keuangan lainnya, BPKH masih baru dan belum banyak dikenal umat Islam di Indonesia.
“Makanya sosialisasi ini diperlukan. Sebab BPKH itu eksis di pusat pemerintahan, tapi tidak ada cabang di daerah,” jelasnya.
Yang perlu masyarakat pahami kata Amri, BPKH sesuai dengan UU 34 tahun 2014 adalah lembaga negara yang mengelola keuangan haji sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Ini menunjukkan komitmen BPKH mengelola dana haji dengan baik dan transparan. Dana itu mutlak dipublikasikan,” kata dia.
“Ada info bahwa dana haji ini dibangun untuk bangun IKN, kepentingan politik, semua itu tidak benar. Tata kelola pengelolaan haji sudah diatur oleh Undang-Undang. Jadi sosialisasi ini penting dalam rangka pertanggungjawaban kepada umat Muslim di Indonesia,” kata Amri menambahkan.
Sementara Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo mengucapkan terimakasih atas kepercayaan BPKH kepada Bank NTB Syariah untuk mengelola keuangan haji di Nusa Tenggara Barat.
“Kami berkomitmen pengelolaan dana haji ini untuk memberikan kemaslahatan bagi jamaah haji,” tegasnya.
Untuk diketahui, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.