Desa Jembatan Kembar Adakan Pansel Perangkat Kewilayahan

Lembar 25 Januari (sebarnews.co.id)
Guna memperlancar pembangunan di tingkatkan desa perlu terpenuhinya struktur kerja yang maksimal. Keberadaan unsur kewilayahan menjadi Fital jika berbicara masalah desa. Sebab mereka adalah garda terdepan di dusun masing-masing. Perangkat kewilayahan yang dulu dikenal dengan sebutan kliang atau kepala dusun kini dipertegas lagi dengan Peraturan Bupati Lombok Barat nomer 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Muhammad Ali Akbar selaku ketua panitia seleksi mengatakan “sebisa mungkin tim pansel ini akan bersifat transparan, mulai dari tahapan demi tahapannya, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal proses tersebut”. Antusiasme masyarakat untuk ikut terlibat dalam membangun Indonesia melalui desa, ini terlihat dari beragamnya para peserta yang sebagian besar didominasi oleh anak muda.
Tes tulis rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 ini. (Adp)