Dorongan DPRD Lombok Barat untuk Tarik Peredaran Latiao di Wilayah Lombok Barat dan Edukasi Masyarakat terkait Bahayanya

Abdul Majid Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat

SEBAR.CO.ID – Sebagai anggota DPRD Lombok Barat, saya merasa penting untuk mendukung kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah resmi melarang peredaran jajanan asal China bernama Latiao di Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah adanya laporan keracunan terkait konsumsi Latiao di beberapa daerah, yang menimbulkan keresahan publik dan memerlukan tindakan tegas serta edukasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Mengapa Latiao Dilarang?

Latiao, atau yang juga dikenal sebagai spicy gluten stick, adalah camilan pedas berbahan dasar tepung terigu yang diberi bumbu cabai. Jajanan ini awalnya diproduksi di Provinsi Hunan, China, dan telah meraih popularitas luas di beberapa negara, termasuk Indonesia. Sayangnya, di balik popularitasnya, Latiao dihubungkan dengan beberapa kasus keracunan makanan yang disebabkan oleh kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus. Keberadaan jajanan ini yang masih ditemukan di marketplace tanpa izin BPOM menjadi perhatian khusus, sehingga penting untuk memastikan masyarakat Lombok Barat tidak menjadi korban dari produk ilegal ini.

Dorongan untuk Pemkab Lombok Barat

Sebagai wakil rakyat, saya mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan langkah konkret dalam mengawasi peredaran Latiao dan produk sejenis yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah-langkah yang saya usulkan antara lain:

1. Menarik Peredaran Produk Berbahaya: Pemkab Lombok Barat melalui dinas terkait diharapkan dapat bekerja sama dengan BPOM dan pihak berwenang lainnya untuk menarik produk Latiao dari pasar lokal dan mengawasi distributor agar tidak memasarkan produk ini.

2. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat: Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengadakan program edukasi tentang bahaya konsumsi produk ilegal dan potensi risiko kesehatan dari makanan yang tidak terjamin keamanannya. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan langsung ke lapangan agar informasi dapat tersampaikan secara luas dan efektif.

Peran Masyarakat dalam Menghindari Produk Berbahaya

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan selektif dalam membeli makanan, terutama produk impor yang belum memiliki izin resmi dari BPOM. Saya mengajak warga Lombok Barat untuk memeriksa label dan izin edar BPOM saat membeli produk makanan yang tidak mereka kenali atau yang berasal dari luar negeri. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah risiko keracunan serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.

Larangan peredaran Latiao oleh BPOM adalah langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk ilegal. Sebagai anggota DPRD Lombok Barat, saya akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah antisipatif dan edukatif bagi warga. Mari bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat Lombok Barat dengan lebih bijak dalam memilih produk yang kita konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *