Dorongan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Saatnya Lombok Barat Melangkah Lebih Jauh

Oleh: Abdul Majid

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat

 

Lombok Tengah baru-baru ini mencatat langkah strategis yang patut diapresiasi: tiga kuliner khas mereka—Ayam Merangkat, Sate Kuncung, dan Jamu Serbat dari Desa Bonjeruk—resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB. Ini bukan hanya kebanggaan lokal, tetapi juga contoh konkret bagaimana kekayaan budaya dapat dilindungi secara hukum dan didorong menjadi kekuatan ekonomi.

Sebagai bagian masyarakat Lombok Barat, saya memandang langkah serupa perlu segera dilakukan. Kabupaten kita kaya dengan potensi kuliner, kerajinan tangan, seni budaya, dan produk tradisional lainnya yang tidak kalah menarik. Namun, tanpa upaya sistematis untuk melindungi dan mendaftarkannya secara resmi, kita berisiko kehilangan hak atas identitas budaya kita sendiri.

Kenapa Harus Didaftarkan?

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap aset budaya, agar tidak diklaim atau digunakan pihak lain secara tidak sah. Selain itu, pendaftaran ini mencatatkan produk lokal sebagai bagian dari identitas resmi daerah, yang pada gilirannya memperkuat posisi kita dalam promosi pariwisata dan industri kreatif.

Apa Manfaatnya?

1. Melindungi Keaslian dan Asal-Usul Produk Lokal

Produk yang sudah didaftarkan tidak bisa diklaim daerah lain sebagai miliknya. Hal ini penting untuk mencegah konflik identitas budaya.

2. Mendorong Pengembangan Ekonomi Lokal

Produk yang memiliki nilai legal formal akan lebih mudah masuk ke pasar nasional dan internasional, karena konsumen cenderung percaya pada produk yang sah secara hukum.

3. Memperkuat Branding Daerah

Daerah yang aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya akan memiliki posisi tawar lebih tinggi di mata investor, wisatawan, dan pelaku usaha kreatif.

4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Dengan produk lokal yang terlindungi dan terpromosikan secara maksimal, masyarakat penghasil langsung akan merasakan dampaknya secara ekonomi.

Bagaimana Kalau Tidak Dilakukan?

Jika kita abai terhadap perlindungan ini, maka:

Produk kita bisa diklaim daerah lain atau pihak swasta yang lebih cepat melakukan pendaftaran.

Nilai ekonomi dan historis dari produk lokal terabaikan, dan pada akhirnya hanya menjadi cerita turun-temurun tanpa pengaruh nyata terhadap pengembangan daerah.

Kita kehilangan peluang promosi daerah secara nasional maupun global, padahal dunia kini tengah berlomba-lomba menonjolkan kekhasan budaya lokal.

Oleh karena itu, saya mengajak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, melalui dinas terkait, untuk segera memetakan dan mendata potensi kekayaan intelektual komunal yang kita miliki. Kolaborasi dengan desa-desa, tokoh budaya, komunitas, dan akademisi menjadi kunci dalam proses ini. Prosesnya mungkin memerlukan waktu, tetapi hasilnya akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.

Langkah Lombok Tengah menjadi cermin inspiratif bagi kita. Mari tidak hanya kagum, tetapi juga bertindak. Karena melindungi kekayaan budaya bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal harga diri dan masa depan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *