
Lombok barat, 5 March 2020 (sebar.co.id)
Forum guru honorer yang tergabung dalam “Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Di Atas 35 Tahun” (GTKHNK35+) melakukan hearing ke komisi IV dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat di aula DPRD, Kamis 5/03/2020
Hearing ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rakornas GTKHNK35+ di tingkat pusat pada tanggal 20 februari 2020 di Jakarta, hasil rakornas tersebut yaitu menuntut Presiden menerbitkan keppres agar mengangkat guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia di atas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes melalui keppers dan UMK bagi guru di bawah umur 35 tahun sesuai masa pengabdiannya. Utnuk mendapatkan keppers tersebutk forum GTKHNK35+ membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah , DPRD, PGRI dan dikbud.
Ketua GTKHNK35+ Lombok barat, mahsun mengatakan forum ini terbentuk karena Menpan-RB tidak mengakui guru gonorer selain kategori II dan menuntut pemerintah pusat menerbitkan keppres untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS.
“ketika Menpan-RB Tidak mengakui guru honorer selain k2 maka forum ini langsung terbentuk, karena kita sudah mengabdi puluhan tahun, maka dari itu tuntutan kita yang pertama, menuntut ke pemerintah pusat untuk menerbitkan keppres menngankat guru dan tenaga pendidikan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS dan ini khusus untuk guru yang sudah mengabdi di sekolah negeri”
Tuntutan yang kedua yaitu agar memberikan UMK bagi guru honorer di bawah usia 35 tahun sesuai masa pengabdiannya
“kita juga menuntuk agar pemerintah pusat meberikan UMK bagi guru honorer di bawah usia 35 tahun sesuai masa pengabidannya dan di bayar perbulan bukan perjam” tambahnya.
Anggota komisi IV DPRD lobar H.hamdi mengatakan siap membawa aspirasi guru honorer ke pemerintah pusat.
“sebelum saya ke sini, saya bertemu dengan ibu wakil Gubernur dan menceritakan pertemuan ini, dan beliau berpesan mohon untuk komisi IV permasalahan ini di bawa ke pusat”
“Insyaallah beberapa bulan kedepan kita akan kunker ke Mendagri dan Menpan-RB karena ini tugas kami di komisi IV yang membidangi di bidang pendidikan dan akan membawa permasalahan ini”. Tambahnya
Sementara itu. Kabid PGTK (pengadaan guru tenaga pendidik) Dikbud kabupaten Lombok barat, H Nasrun mengatakan siap memfasilitasi guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK35+ dan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi tuntutannya
“kita dari dikbud mendukung sepenuhnya untuk kita perjuangkan dan kita support apa yang mendjadi keinginan teman-teman guru honorer “
H. Nasrun juga menyampaikan kepada guru honorer agar mengisi data supaya bisa mendapatkan honor dari dana BOS
“Kita sekarang ini sedang mengadakan pendataan kepada rekan-rekan guru yang belum memperoleh SK GTD (guru tetap daerah), karena itu menjadi persyaratan untuk mendapatkan honor dari dana BOS.
Selanjutnya, Kepala BKD kabupaten Lombok barat, Suparlan mengatakan di kabupaten Lombok barat masih kekurangan guru sebanyak 1400 orang.
“saat ini, realnya kita masih kekurangan guru sebanyak 1400 orang berdasarkan data tahun kemarin dan kalau bukan karena guru honorer mungkin kita semua sudah menjadi guru juga”
Suparlan juga meminta kepada guru honorer untuk menuntut formasi khusus bagi guru yang sudah berusia 35 tahun ke atas
“saya minta, teman-teman untuk tuntut formasi khusus ke pemerintah khusus bagi guru yang sudah berusia 35 tahun ke atas, sebagai contoh pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tahun 2005, ada PP no 4825 tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai cpns ” tambahnya.
Setelah melakukan hearing ke dprd lobar, GTKHNK35+ akan hearing ke DPR RI dapil NTB dan DPD RI NTB untuk memudahkan langkah mereka.
Sementara ini guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK35+ berjumlah 287 tersebar di 10 kecamatan kabupaten Lombok barat dengan pengurus korcam masing-masing kecamatan diketuai oleh mahsun S.Pd.I
Saat ini, gaji guru honorer SK Bupati masih tergolong minim, yaitu sebanyak Rp.500.000 Perbulannya.