BERITA  

Hearing Terkait Galian C, ini yang Akan di Lakukan DPRD Lombok Timur

Lombok Timur Lombokfokus.com -Polemik tambang galian C yang ada di Lombok Timur terus berlanjut, sejumlah masyarakat yang berasal dari 3 kecamatan datang menghadiri undangan hearing pimpinan DPRD Lombok Timur guna mencari titik terang atas persolan galian C tersebut, acara berlangsung di Kantir DPRD Lombok Timur pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dimana ketiga kecamatan yang di undang yakni Labuhan Haji, Wanasaba, dan kecamatan Aikmel, bukan hanya para pimpinan DRPD saja, melainkan herarinf terswbut turut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) hingga asosiasi penambang.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman memberikan kesimpulan dengan memberikan solusi, yakni Penambang yang tidak punya izin ditutup dan yang punya izin beroperasi tetapi tetap dilakukan evaluasi oleh tim.

“Bagi tambang yang memiliki izin, akan tetap beroperasi, namun tambang yang tidak memiliki izin akan di tutup dan terus dievaluasi oleh tim,” kata Hasan.

“Evaluasi itu lanjutnya tentu akan dibarengi dengan SK yang di terbitkan oleh Pj Bupati karena SK,” lanjut Hasan.

Sedangkan bagi tambang ilegal yang tidak mau ditutup, akan kami bawa ke ranah hukum, “tambang ilegal yang tidak mau di tutup akan kita bawa ke ranah hukum sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan akn menindak tegas para penambang nakal ini

“Setelah ini (hearing) ketika ada yg melanggar sesuai SK Bupati kita akan turun dan menertibkan penambang nakal yang ada di Lombok Timur,” singkat AKP Dharma.

Sebelumnya, Pada hearing yang sempat bersitegang itu, masyarakat menyalahkan pihak penambang yang diduga biang keladi kerusakan lingkungan hingga kerap kali merugikan para petani.

Perwakilan Masyarakat Korleko, Saparwadi menyebut hingga kini penegakan yang dilakukan aparat dan DPRD Lotim tidak pernah serius, “Kami melihat Penegak hukum dan DRPD tidak serius dalam menangani masalah galian C ini,” kata Saparwadi.

Bahkan banyak tambang yang makin berani melanggar secara jelas aturan yang berlaku, semisal ketika tambang galian ditutup karena kedapatan melanggar, satu hari setelah penutupan mereka menambang kembali.

“Sering kami tutup tambang yang ilegal itu, tapi besoknya mereka buka lagi, ini yang membuat kami harus meminta aparat tegas dalam penindakan tambang ilegal ini, lanjut Saparwadi.

Untuk DPRD Lotim, ia juga mengamini keseriusan para anggota dewan ini menjalankan aturan perundang-undangan yang telah dibuat, “Jadi kita jangan lembek begini, DPRD Lotim sendiri yang mengeluarkan UUD tegakkan itu dan tegas tangani itu,” tegasnya

Tak mau disalahkan, asosiasi penambang pun mengelak dan menyebut tambang yang memiliki izin dan berada di kenaggotaan asosiasi sampai saat ini menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan Standar Oprasional Perusahaan (SOP) yang berlaku.

Disatu sisi, kehadiran penambang didaerah bahkan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat begitu  juga bagi pemerintah daerah.

“Dulu masyarakat Korleko memberikan kelonggaran, kalo kita lihat medan yang ada di Kali Rumpung (Lokasi Galian C) itu kan tebing semua, kenapa kita menambang untuk mengalihkan menjadi sawah produktif,” kata Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim, Maudy

“Makannya itu kenapa kita kolaborasi bersama, dan ini kita membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, mencetak sawah baru upaya kita diapresiasi bukan kita di tendensi biang kladi pengerusakan,” lanjutnya.

Dia juga mengakui jika ada kesalahan pada proses produksi para penambang, namun itu menjadi atensi asosiasi untuk memberikan peringatan hingga diingatkan

Meski begitu, masalah utama juga banyak diantara penambang didaerah ini yang nakal atau ilegal, ini juga tidak dalam naungan asosiasi, hingga ia juga mengapresiasi jika ada upaya Pmeda atau APH untuk menutup penambang ilegal ini.

Namun jangan membuat penambang yang patuh dan memiliki kontribusi terhadap daerah menjadi korban. Utamanya mereka yang tergabung dalam asosiasi penambang yang saat ini memiliki 22 keanggotaan.

Ia juga meminta kepada Pemeda Lotim untuk memberikan kemudahan perizinan, hingga makin banyak penambang yang legal proses penambangannya.

“Banyaknya tambang ilegal ini kan karena mereka juga dipersulit mengurus izinnya, itu yang kami rasakan sampai bertahun-tahun ditambah lagi dengan biaya yang cukup besar namun ditambah dengan perizinan dan sistem penarikan retribusinya yang berlibet-libet,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *