Iklim Investasi Ramah, Tapi Tidak Lengah: Catatan Kritis atas Reformasi Perizinan di Lombok Barat

Abdul Majid 

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat 

Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan patut diapresiasi. Komitmen Bupati H. Lalu Ahmad Zaini agar proses perizinan tidak lagi memakan waktu lebih dari lima hari adalah langkah progresif yang selaras dengan semangat nasional dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, pasti, dan efisien.

Namun, setiap kebijakan yang berpihak pada percepatan investasi harus diimbangi dengan sistem kontrol yang ketat. Kemudahan jangan sampai menjelma menjadi kelengahan. Sejumlah pengalaman di daerah lain, seperti di Bali, memberikan pelajaran berharga bagaimana izin yang terlalu longgar justru membawa dampak negatif yang serius—dari konflik agraria, degradasi lingkungan, hingga marginalisasi sosial-budaya.

Kemudahan Tidak Boleh Menjadi Celah

Sikap pro-investasi tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Proses yang cepat dan birokrasi yang sederhana tetap harus menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan prinsip keberlanjutan. Ketelitian dalam menilai dampak dari setiap jenis investasi perlu menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem perizinan.

Kawasan strategis seperti Lombok Barat, yang memiliki potensi wisata, pertanian, dan kekayaan budaya yang tinggi, harus dilindungi dari eksploitasi yang merusak. Jangan sampai kebijakan yang longgar membuka ruang bagi masuknya investasi yang tidak berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal.

Pengetatan pada Sektor Tertentu Sangat Diperlukan

Beberapa jenis investasi harus melalui mekanisme yang lebih ketat, seperti sektor pariwisata eksklusif (villa, resort), pengelolaan sumber daya air, industri properti besar, dan aktivitas yang berpotensi mengubah tata ruang. Dalam kasus seperti ini, penerbitan izin perlu disertai kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, dan pengawasan pasca-penerbitan.

Regulasi Harus Tegas dan Responsif

Penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat payung hukum dan regulasi teknis yang dapat mengatur proses perizinan secara jelas, tidak multitafsir, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika yang berkembang. Aturan juga harus mampu mencegah potensi kebocoran PAD akibat bangunan ilegal dan investasi tak terdaftar.

Kesimpulan: Investasi Harus Berkeadilan

Tujuan utama dari masuknya investasi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, investasi harus membawa manfaat kolektif, membuka lapangan kerja bagi warga lokal, mendorong tumbuhnya UMKM, menjaga daya dukung lingkungan, dan tidak menimbulkan konflik ruang atau sosial.

Lombok Barat adalah daerah dengan potensi yang besar, dan peluang investasi terbuka lebar. Namun peluang itu harus dikelola dengan kebijakan yang cermat, berani, dan visioner. Iklim investasi yang ramah tetap perlu disertai dengan ketegasan agar tidak menjadi ladang eksploitasi. Ramah, tapi tidak lengah—itulah prinsip yang seharusnya menjadi dasar dari setiap kebijakan perizinan di daerah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *