Abdul Majid
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan Pembina Komunitas GO Wirausaha
SEBAR.CO.ID – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan. PP ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 sebagai langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Kebijakan ini dibuat tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi menggunakan mekanisme khusus untuk membantu UMKM mengatasi beban piutang tanpa membebani anggaran negara.
Meski langkah ini layak diapresiasi sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap UMKM, penting untuk mempertimbangkan implementasinya secara tepat agar tidak terjadi efek samping yang merugikan, seperti moral hazard. Berikut ini adalah sisi positif dan tantangan yang mungkin timbul dari kebijakan penghapusan utang UMKM, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Lombok Barat, untuk bersinergi dengan kebijakan pusat ini.
Sisi Positif Penghapusan Utang UMKM
Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Pandemi COVID-19 mengakibatkan tekanan finansial besar bagi UMKM. Kebijakan ini memberikan kelegaan bagi pelaku usaha untuk kembali produktif, mengurangi tekanan finansial, dan mengembalikan fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Lokal
Dengan penghapusan utang, UMKM dapat tetap beroperasi, menyokong perekonomian lokal, dan berkontribusi pada kestabilan ekonomi secara nasional. Hal ini membantu mencegah bangkrutnya UMKM yang menjadi penyedia lapangan kerja di berbagai sektor.
Mempermudah Akses Permodalan Kembali
Penghapusan sebagian atau seluruh utang dapat memberikan kepercayaan diri pada pelaku UMKM untuk mengakses modal baru atau menarik investasi dalam rangka ekspansi usaha di masa depan.
Tantangan dan Risiko (Sisi Negatif)
1. Potensi Terjadinya Moral Hazard
Kebijakan ini perlu diterapkan dengan pengawasan ketat untuk mencegah moral hazard, yaitu sikap ketergantungan yang tidak bertanggung jawab karena merasa ada peluang keringanan utang di masa depan. Hal ini dapat mempengaruhi perilaku peminjaman yang tidak bertanggung jawab di kalangan UMKM.
2. Keadilan dalam Penentuan Penerima Manfaat
Kebijakan penghapusan utang harus benar-benar selektif agar diterima oleh UMKM yang betul-betul membutuhkan, sesuai kriteria tertentu, dan tidak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat. Ini perlu untuk menjaga transparansi dan efektivitas.
Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima Manfaat
Sesuai PP No. 47 Tahun 2024, kebijakan penghapusan utang ini berlaku bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, dan usaha kecil lainnya yang bergerak di sektor:
Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan: Usaha kecil yang terdampak signifikan secara ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi Piutang: Utang yang mengalami gagal bayar, masuk kategori non-performing loan (NPL), atau berada di kategori kredit macet di lembaga keuangan.
Kebijakan ini tidak akan menggunakan dana dari APBN. Pemerintah berupaya agar mekanisme khusus ini dilaksanakan secara efektif melalui sinergi dengan lembaga keuangan yang terkait.
Langkah Sinergi yang Harus Dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Sebagai langkah strategis untuk mendukung kebijakan pusat ini, Pemkab Lombok Barat dapat melakukan beberapa upaya berikut:
Pendataan UMKM dan Penyaringan Kelayakan
Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan dinas terkait untuk mengidentifikasi pelaku UMKM yang layak mendapatkan manfaat penghapusan utang ini. Pendataan yang akurat dan objektif sangat penting agar bantuan tepat sasaran.
Sosialisasi Kebijakan Secara Intensif
Pemkab Lombok Barat perlu menggelar sosialisasi kepada pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil lainnya yang rentan. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui pertemuan komunitas usaha dan melalui media lokal agar kebijakan penghapusan utang ini dipahami dengan baik.
Menyediakan Layanan Konsultasi Keuangan dan Pendampingan UMKM
Pemkab dapat mendirikan pusat layanan konsultasi yang membantu pelaku UMKM dalam mengelola keuangan dan mengakses bantuan. Ini penting agar setelah mendapatkan keringanan, UMKM mampu bangkit dan menjaga keberlanjutan usahanya tanpa bergantung pada bantuan semata.
Mengintegrasikan Kebijakan dengan Program Ekonomi Daerah
Pemkab Lombok Barat dapat mengintegrasikan kebijakan ini dengan program-program ekonomi daerah lainnya, seperti pelatihan keterampilan usaha atau program peningkatan daya saing UMKM, guna mendorong pelaku UMKM lebih berdaya saing dan produktif.
Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Pemkab perlu membentuk tim khusus yang bertugas memantau penerapan kebijakan ini di tingkat daerah. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan dan dapat memberikan masukan balik kepada pemerintah pusat.
Apresiasi dan Harapan
Kebijakan penghapusan utang bagi UMKM yang diatur dalam PP No. 47 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dari level bawah. Inisiatif ini tentu harus diapresiasi sebagai bentuk perhatian nyata bagi sektor UMKM yang terbukti vital bagi perekonomian nasional. Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan program ini dapat mengurangi beban pelaku usaha kecil dan menengah, menghindarkan mereka dari kebangkrutan, dan meningkatkan peluang pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Melalui sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan Pemkab Lombok Barat, diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan dengan tepat sasaran, mendorong pemulihan ekonomi yang lebih merata, dan menghindari ketergantungan yang berisiko moral hazard.