LPM Tanggapi Warga Abror Tolak Program Desa, BPD: Ayo Duduk Bareng!

Jembatan Kembar Timur 18 Juli (SebarNews.com). Tanggapan Terhadap musyawarah dusun dan tindakan anggota BPD Desa Jembatan Kembar Timur yang telah memuat berita tersebut ke media online yang menyatakan pemerintah desa Jembatan Kembar Timur dalam melakukan penyusunan APB-Des dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut sebagian pihak pernyataan itu sangat tendensius karena bertentangan dengan cita-cita dan semangat kebersamaan pemerintah Desa Jembatan Kembar Timur, BPD, LPM, Tokoh pemuda, tokoh agama dalam rangka membangun dan tata kelola Desa Jembatan Kembar Timur ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Untuk itu kami perlu luruskan seperti apa yang saudara Fauzan, M.Hum salah satu anggota BPD dusun Abror sampaikan pada media online tersebut” Kata Abdul Gafur melalui keterangan pesan elektronik.
Menurutnya Pemerintah Desa Jembatan Kembar Timur melaksanakan proses yang sudah sangat tepat dan mengikuti tahapan dan prosedur, mulai dari perencanaan, penetapan sampai pada pelaksanaan kegiatan dalam dokumen APBDes tahun anggaran 2019 sudah sesuai mekanisme dan aturan, pemerintah Desa Jembatan Kembar Timur dalam proses perencanaa merujuk Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019, yang terbit pada tanggal 20 september 2019, yang isinya antara lain mengacu dalam pasal 5 ayat 1 yaitu Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi :
usaha pertanian untuk ketahanan pangan, usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan dan dalam ayat 2 disebutkan prioritas Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Gafur Menjelaskan Pada proses pengambilan keputusan pun pemerintah Desa Jembatan Kembar Timur mengedepankan proses musyawarah bersama masyarakat dan lembaga yang ada di desa dan dalam rapat pembahasan usulan yang tertuang dalam dokumen RPJM-Des kemudian skala prioritas yang yang menjadi keputusan bersama untuk menjadi pedoman dalam menyusun APBDes, tidak ada keputusan sepihak dan tanpa melakukan musyawarah seperti yang dituduhkan, karena dalam mekanisme dan aturan forum Musyawarah adalah forum BPD artinya segala bentuk rencana adalah kesepakatan bersama pemrintah Desa Jembatan Kembar Timur dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan demikian Gafur menganggap sangat tidak tepat kalau ada anggota BPD yang tiba-tiba tidak menyetuji APBDes karena APBDes ditetapkan secara bersama pemdes dan BPD, terhadap tindakan salah satu anggota BPD menurutnya kurang tepat memahami regulasi sehingga berdampak pada sebuah tindakan yang keliru seperti apa yang dilakukan salah satu anggota BPD yang menginisisasi pertemuan hari jum,at tgl 27 Juni 2019 dimasjid Al-Abror, dalam aturan BPD telah melakukan tindakan secara sepihak tanpa keputusan forum musyawarah bersama anggota, karena aturan forum musyawarah BPD itu sudah ada mekanisme yang mengatur tentang BPD dalam mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 65 tentang mekanisme musyawarah BPD sebagai berikut :
1. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
2. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
4. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
5. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan
6. Hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.
Sesuai penjelasan tersebut, Menurutnya BPD wajib untuk mengambil keputusan dalam bentuk apapun secara bersama-sama Karena apabila keputusan tidak merujuk pada mekanisme yang ada dalam tata kelola pemerintah Desa, lembaga BPD, LPM maka sesuatu yang kita hasilkan menjadi tidak tepat karena berdampak pada terhambatnya pembangunan desa, untuk kami mengajak kepada seluruh lembaga desa Pemerintah Desa, LPM, BPD, Karang Taruna, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Desa Jembatan Kembar Timur untuk saling bahu membahu semangat bersama tanpa ada tendensi untuk memajukan Desa Jembatan Kembar Timur yang kita cinta.
Sementara itu Fauzan, M.Hum selaku BPD Desa Jembatan Kembar Timur ketika dikonfirmasi melalui telpon mengatakan “sesuai prosedur, kami sudah melakukan mekanisme yang dimaksud pada 6 poin di atas yang dianggap keliru. Idealnya RPJMdes tidak bisa disusun, ditentukan, diputuskan tanpa melalui prosedur musdus, sementara pengakuan masyarakat al-abror tidak pernah ada musdus mengenai program talud/irigasi. Yang kami pertanyakan dari mana dasar penentuan penyusunan RPJMDes tanpa musdus? Sedangkan untuk menyusun RPJMdes yg kemudian ditetapkan di APBdes harus melalui usulan masyarakat atau Musdus. Yang kami harapkan bukan konfirmasi dari media sosial tetapi duduk rembuk bersama secara formal dikantor desa dengan melibatkan semua aparatur desa”.(As).