Menyikapi Penundaan Pengangkatan PPPK: Keadilan bagi Tenaga Honorer yang Telah Lulus Seleksi

Oleh: Abdul Majid Anggota DPRD Lombok Barat

SEBAR.CO.ID – Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini menggelar aksi unjuk rasa menanggapi penundaan pengangkatan mereka yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 menjadi Maret 2026. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai dampak bagi mereka yang telah menanti kepastian status sebagai aparatur negara.

Latar Belakang Penundaan

Pada 7 Maret 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menyatakan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 akan diundur hingga 1 Maret 2026.

Bagi banyak calon PPPK, keputusan ini sangat mengecewakan. Tidak sedikit dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan bisa segera diangkat. Kini mereka dihadapkan pada ketidakpastian yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan psikologis mereka.

Landasan Hukum Pengangkatan PPPK

Pengaturan mengenai PPPK di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mengatur tentang penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan mereka, serta penataan tenaga honorer.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Mengatur aspek-aspek manajemen PPPK, termasuk penetapan kebutuhan, penggajian, pengembangan kompetensi, serta pemutusan hubungan kerja.

PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023: Mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, termasuk tahapan seleksi dan pengangkatan.

Hak dan Kewajiban PPPK

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, serta jaminan sosial. Sementara itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dampak Penundaan terhadap PPPK

Penundaan ini tentu menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

1. Keterlambatan Kesejahteraan – Banyak calon PPPK yang telah menunggu lama untuk mendapatkan status dan haknya sebagai aparatur negara. Dengan penundaan ini, kesejahteraan mereka semakin tertunda.

2. Ketidakpastian Karier – Penundaan pengangkatan menimbulkan ketidakpastian bagi calon PPPK, terutama bagi mereka yang telah melepaskan pekerjaan sebelumnya.

3. Dampak Psikologis – Ketidakpastian ini juga berpotensi menimbulkan stres dan kekecewaan bagi para calon PPPK.

Tuntutan dan Harapan

Dalam aksi yang mereka lakukan, para calon PPPK menuntut agar pemerintah pusat mencabut surat edaran yang menunda pengangkatan mereka dan tetap melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal awal. Mereka juga berharap agar pemerintah daerah menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Peran yang Bisa Dijalankan untuk Menyuarakan Aspirasi PPPK

Meskipun keputusan terkait pengangkatan PPPK berada di tangan pemerintah pusat, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membantu menyuarakan aspirasi mereka:

1. Mendorong Kepedulian Publik – Isu ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut kesejahteraan banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan yang telah ditetapkan.

2. Menyampaikan Aspirasi kepada Pemangku Kebijakan – Perwakilan tenaga honorer, masyarakat, maupun organisasi terkait dapat menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka melalui jalur resmi, seperti audiensi dengan pemerintah daerah, DPRD, atau kementerian terkait.

3. Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan – Kebijakan yang diambil pemerintah harus berdasarkan prinsip keadilan dan keterbukaan. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan terhadap proses pengangkatan PPPK agar tidak ada penyimpangan yang merugikan tenaga honorer.

4. Membangun Dialog Konstruktif – Komunikasi antara pemerintah, perwakilan tenaga honorer, dan masyarakat perlu terus dijaga agar kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Kesimpulan

Penundaan pengangkatan PPPK tidak hanya berdampak pada tenaga honorer yang telah lulus seleksi, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Jika tidak segera diselesaikan, kebijakan ini dapat menurunkan semangat dan motivasi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada tenaga honorer. Semua pihak harus berperan aktif dalam mengawal isu ini agar keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi mereka yang telah berjuang mendapatkan status sebagai PPPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *