Abdul Majid Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
SEBAR.CO.ID – Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun sejumlah barang dan jasa esensial tetap bebas dari PPN 12%, kenaikan ini memiliki dampak yang harus diantisipasi oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, terutama terkait kebutuhan pokok masyarakat dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut ini adalah tinjauan serta rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam merespons kebijakan PPN 12%.
1. Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat dan UMKM di Lombok Barat
Kenaikan tarif PPN hingga 12% di awal tahun 2025 dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan biaya operasional UMKM di Lombok Barat. Bagi daerah yang memiliki ketergantungan pada sektor agrikultur dan pariwisata, perubahan ini bisa berdampak pada sektor-sektor penting seperti harga bahan baku makanan, produk pertanian, dan layanan wisata. Meskipun beberapa kebutuhan pokok (seperti beras, telur, jagung, daging segar, dan sayur-sayuran) dikecualikan dari PPN, komoditas pendukung lainnya akan tetap mengalami kenaikan harga, yang pada akhirnya memengaruhi biaya produksi.
UMKM, terutama di bidang kuliner, pariwisata, dan jasa katering, mungkin juga harus menyesuaikan harga layanan untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Dengan kenaikan ini, risiko penurunan daya beli masyarakat berpotensi menekan sektor ekonomi yang selama ini menopang perekonomian lokal.
2. Kebijakan Strategis dan Rekomendasi bagi Pemkab Lombok Barat
Menghadapi potensi dampak kenaikan PPN 12%, berikut adalah beberapa rekomendasi yang dapat menjadi perhatian Pemkab Lombok Barat:
a. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pemanfaatan Potensi Lokal
Pemkab Lombok Barat dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang berorientasi pada potensi daerah, seperti wisata alam di Sekotong dan pengembangan produk-produk khas Lombok Barat (kopi, kerajinan tangan, hasil pertanian organik). Peningkatan promosi dan infrastruktur pendukung wisata dapat menjadi cara efektif untuk menarik lebih banyak wisatawan lokal maupun internasional, sehingga membantu perekonomian masyarakat.
b. Mendukung UMKM dalam Menghadapi Kenaikan Harga
Pemkab perlu menyusun kebijakan yang meringankan beban UMKM, misalnya dengan memberikan subsidi bahan baku atau memfasilitasi akses ke sumber bahan yang lebih terjangkau. Selain itu, pelatihan bagi pelaku UMKM terkait manajemen keuangan dan teknik efisiensi usaha bisa membantu mereka dalam mengantisipasi perubahan biaya akibat kenaikan PPN.
c. Edukasi Pajak bagi Pelaku Usaha
Langkah edukasi tentang tata cara dan manfaat dari pajak bagi pelaku usaha di Lombok Barat akan membantu menciptakan kesadaran akan kewajiban pajak tanpa harus merasa terbebani. Pemkab dapat bekerja sama dengan instansi pajak untuk menyelenggarakan seminar dan konsultasi gratis bagi UMKM dan pelaku usaha lokal.
d. Optimalisasi Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Pemkab Lombok Barat sebaiknya menyiapkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang lebih adaptif, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang kemungkinan akan paling terdampak oleh kenaikan harga. JPS ini bisa berupa bantuan langsung maupun program yang mendukung kemandirian ekonomi, seperti bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
e. Pemantauan Harga dan Pasokan Barang Pokok
Pemkab Lombok Barat perlu memperkuat pemantauan terhadap pasokan dan harga barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, seperti beras, daging, dan sayur-sayuran. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah daerah bisa segera merespons jika terjadi lonjakan harga yang berpotensi merugikan masyarakat.
f. Promosi Wisata dan Produk Lokal melalui Marketplace
Digitalisasi merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Lombok Barat di tengah kenaikan PPN. Pemkab bisa memfasilitasi UMKM lokal agar dapat memasarkan produknya secara lebih luas melalui platform marketplace. Hal ini akan membantu memperluas jangkauan pasar, terutama bagi produk-produk yang bebas PPN, seperti hasil pertanian lokal.
3. Mendorong Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Swasta
Kenaikan PPN ini adalah kebijakan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Barat bisa berkolaborasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam hal sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan pajak baru. Pemerintah daerah juga dapat mengundang sektor swasta untuk berinvestasi di sektor-sektor yang dikecualikan dari PPN guna mendukung stabilitas harga di Lombok Barat.
Kenaikan tarif PPN 12% adalah kebijakan strategis untuk mengamankan keuangan negara, namun tetap memerlukan langkah antisipatif dari setiap pemerintah daerah, termasuk Lombok Barat. Dengan kebijakan yang responsif dan dukungan yang tepat, dampak negatif dari kebijakan ini terhadap ekonomi masyarakat dapat diminimalkan. Selain itu, Lombok Barat bisa mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk lebih mandiri, dengan mengoptimalkan potensi lokal dan memberdayakan masyarakatnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan ekonomi Lombok Barat serta menjaga kesejahteraan masyarakat dalam menyongsong tahun 2025.