Abdul Majid Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
SEBAR.CO.ID – Industri perikanan, khususnya perdagangan Benih Bening Lobster (BBL), merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Di beberapa daerah seperti Sukabumi, ekspor BBL telah berhasil dikelola oleh pemerintah kabupaten sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di banyak daerah lain, termasuk di Lombok Barat, pengelolaan ekspor BBL masih lebih banyak dikendalikan oleh pemerintah pusat dan perusahaan swasta.
Dengan adanya regulasi yang memperbolehkan ekspor BBL melalui koperasi, maka sudah saatnya Kabupaten Lombok Barat mengambil langkah strategis agar dapat memanfaatkan potensi ini secara optimal. Tulisan ini akan membahas dasar hukum, model pengelolaan yang dapat diterapkan, serta langkah-langkah konkret yang bisa diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat agar ekspor BBL dapat menjadi sumber PAD yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Ekspor BBL Melalui Koperasi
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 12 Tahun 2020
Mengizinkan ekspor BBL dengan syarat eksportir melakukan pembudidayaan dalam negeri dan melibatkan koperasi atau nelayan setempat dalam proses distribusi.
2. Permen KP No. 16 Tahun 2022
Mengatur lebih lanjut tata kelola benih lobster, termasuk aspek pelaporan hasil tangkapan, pengawasan distribusi, dan mekanisme kerja sama dengan koperasi.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)
Memberikan ruang bagi daerah untuk menerapkan pajak dan retribusi daerah terhadap sumber daya yang dikelola di wilayahnya.
Strategi Agar Ekspor BBL Berkontribusi pada PAD Kabupaten Lombok Barat
1. Penerapan Retribusi Daerah terhadap Ekspor BBL
Pemkab Lombok Barat dapat mengenakan retribusi atau pajak daerah terhadap setiap izin ekspor BBL yang dikeluarkan. Dengan mengacu pada UU HKPD, Pemda memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberlakukan kebijakan ini.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemungutan retribusi atas setiap kilogram BBL yang diekspor.
Memastikan sistem pengawasan dan administrasi yang ketat agar tidak ada kebocoran pendapatan.
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan
Pemda dapat mendirikan BUMD khusus sektor perikanan yang menangani penangkapan, distribusi, dan ekspor BBL. Dengan demikian, keuntungan dari ekspor dapat langsung masuk ke kas daerah, bukan hanya ke pusat atau pihak swasta.
Keuntungan pembentukan BUMD ini antara lain:
Menjamin transparansi dan akuntabilitas ekspor BBL
Memberikan harga yang lebih adil bagi nelayan
Memastikan keuntungan ekspor dapat dikelola untuk pembangunan daerah
3. Optimalisasi Peran Koperasi Nelayan dengan Pengawasan Pemda
Pemda dapat menginisiasi pembentukan koperasi nelayan berbasis daerah dengan regulasi yang jelas dalam kerja sama ekspor.
Koperasi ini bertugas sebagai mitra nelayan dalam pengelolaan izin, distribusi, dan penentuan harga jual.
Dengan koperasi yang dikelola secara profesional, PAD daerah dapat meningkat dari kontribusi koperasi dalam ekspor BBL.
4. Penyesuaian Regulasi Daerah
Pemkab Lombok Barat dapat membuat regulasi daerah berupa:
Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur izin ekspor, retribusi, serta skema kemitraan dengan eksportir.
Kebijakan yang mengharuskan eksportir berkontribusi terhadap PAD melalui pajak atau bentuk kemitraan dengan koperasi nelayan setempat.
5. Advokasi ke Pemerintah Pusat untuk Revisi Regulasi Nasional
Pemkab dapat mengusulkan revisi terhadap Permen KP 16/2022 agar daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola ekspor BBL.
Mendorong adanya Dana Bagi Hasil (DBH) dari ekspor BBL, sehingga daerah penghasil mendapatkan manfaat yang lebih besar dari ekspor ini.
Kesimpulan
Ekspor BBL memiliki potensi besar untuk menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Lombok Barat. Model pengelolaan yang telah diterapkan di Sukabumi menunjukkan bahwa ekspor BBL bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah melalui koperasi dan BUMD.
Jika Lombok Barat mampu menerapkan strategi penerapan retribusi daerah, pembentukan BUMD, optimalisasi peran koperasi, penyesuaian regulasi, dan advokasi kebijakan ke pusat, maka sektor ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat nelayan.
Sudah saatnya Lombok Barat tidak hanya menjadi penonton dalam ekspor BBL, tetapi juga memanfaatkan potensi ini untuk kesejahteraan daerah dan masyarakat secara berkelanjutan.