Oleh: Abdul Majid, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
SEBAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) baru saja menggelar Sosialisasi Opsen (Tambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Kantor Bupati Lobar. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pj. Bupati Lobar H. Ilham, S.Pd., M.Pd., Kepala Bapenda Provinsi NTB Hj. Evi Dewiyani, Kepala Bapenda Lobar H. Muh. Adnan, serta para camat, kepala desa, dan lurah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada 10 desa yang berhasil mencapai realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.
Sebagai Wakil Rakyat di DPRD Lombok Barat, saya melihat kebijakan ini sebagai upaya penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan tidak justru membebani mereka.
Evaluasi dan Tantangan dalam Penerapan Opsen PKB dan BBNKB
Dari hasil sosialisasi dan data yang ada, terdapat beberapa tantangan utama dalam penerapan kebijakan ini:
1. Kurangnya Sosialisasi yang Menyeluruh
Banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik tentang kebijakan Opsen PKB dan BBNKB. Padahal, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap biaya kepemilikan kendaraan. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi yang lebih masif, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga menyasar desa-desa secara langsung.
2. Pentingnya Transparansi dalam Penggunaan Pajak
Masyarakat cenderung enggan membayar pajak jika tidak melihat manfaatnya secara langsung. Oleh karena itu, Pemkab Lobar harus memastikan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor ini benar-benar digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, layanan transportasi, serta program lain yang berhubungan dengan sektor kendaraan bermotor.
3. Tantangan dalam Penagihan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Tidak semua pemilik kendaraan aktif dalam membayar pajak tepat waktu. Ada beberapa faktor yang menyebabkan ini, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat, sistem penagihan yang belum optimal, serta sanksi yang kurang tegas.
4. Kendala dalam Penyesuaian Tarif dan Dampaknya pada Daya Beli Masyarakat
Kebijakan opsen ini harus dievaluasi agar tidak terlalu membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di sektor ekonomi menengah ke bawah. Perlu ada kajian lebih mendalam terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli dan kesejahteraan warga.
Masukan kepada Pemkab Lombok Barat
Sebagai bagian dari DPRD Lombok Barat, saya ingin memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah agar kebijakan ini lebih efektif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat:
1. Meningkatkan Sosialisasi di Tingkat Desa dan Kecamatan
Pemkab harus menggandeng kepala desa, lurah, dan perangkat daerah lainnya untuk memastikan informasi ini sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan melalui media sosial, radio lokal, dan pertemuan tatap muka di desa-desa.
2. Membuat Sistem Insentif bagi Wajib Pajak yang Taat
Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemkab dapat mempertimbangkan program insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, misalnya dalam bentuk diskon pajak atau undian hadiah bagi wajib pajak yang patuh.
3. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Jalan sebagai Bukti Pemanfaatan Pajak
Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, terutama di daerah-daerah pelosok. Jika penerimaan pajak kendaraan meningkat, maka perbaikannya juga harus lebih cepat dan merata.
4. Membuat Sistem Penagihan yang Lebih Mudah dan Efektif
Pemkab perlu mengembangkan sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel, misalnya dengan memperluas opsi pembayaran online atau melalui aplikasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
5. Menyesuaikan Tarif dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat
Sebelum menetapkan tarif opsen yang lebih tinggi, Pemkab harus melakukan kajian ekonomi dan menyesuaikan dengan kondisi daya beli masyarakat. Kenaikan pajak yang terlalu tinggi bisa menyebabkan resistensi dan justru menurunkan tingkat kepatuhan.
6. Memastikan Data Kendaraan Valid dan Terupdate
Banyak kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau berpindah tangan tetapi masih tercatat dalam sistem pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan validasi data kendaraan secara berkala agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerimaan pajak.
Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Lombok Barat. Namun, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat, perlu ada strategi yang lebih matang dalam sosialisasi, penerapan insentif, peningkatan transparansi, serta penyesuaian tarif dengan kondisi ekonomi warga.