Oleh: Abdul Majid: Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
Latar Belakang Pengawasan Metrologi Legal di SPBU
Pengawasan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen dan tertib niaga. Berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. MR 03.03/PKTN/SD/2/2025 tanggal 7 Februari 2025, pengawasan ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), di mana konsumsi BBM cenderung meningkat.
Di Kabupaten Lombok Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Bidang Metrologi mengambil langkah strategis dengan melakukan pengawasan di SPBU Jembatan Kembar pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 10.00 WITA.
Langkah ini sangat penting mengingat metrologi legal memiliki dampak langsung terhadap hak konsumen dan transparansi usaha di sektor energi. SPBU adalah salah satu entitas bisnis yang menggunakan alat ukur dalam transaksinya, sehingga harus dipastikan keakuratannya untuk mencegah kecurangan dan memastikan keadilan bagi konsumen.
Mengapa Pengawasan Pompa Ukur BBM Itu Penting?
1. Perlindungan Konsumen
Penggunaan alat ukur yang tidak akurat dapat merugikan konsumen, baik dalam jumlah BBM yang diterima maupun dalam biaya yang harus dibayarkan. Jika pompa BBM tidak dikalibrasi dengan benar, bisa terjadi kecurangan yang merugikan konsumen dalam skala besar.
2. Menjaga Kepercayaan Publik
Jika masyarakat merasa bahwa mereka selalu mendapatkan jumlah BBM yang sesuai dengan yang mereka bayar, maka kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan pengelola SPBU akan meningkat. Sebaliknya, jika ada ketidakakuratan, bisa menimbulkan ketidakpercayaan yang berdampak pada reputasi pemerintah daerah dan pelaku usaha.
3. Menegakkan Aturan dan Tertib Niaga
Setiap SPBU wajib menggunakan alat ukur yang telah ditera ulang secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi administratif hingga hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan.
4. Dampak Ekonomi
BBM adalah komoditas penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Jika distribusinya terganggu akibat ketidaktepatan alat ukur, maka bisa berdampak pada biaya operasional usaha kecil dan besar. Pengawasan yang ketat memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Tantangan dalam Pengawasan Pompa Ukur BBM di SPBU
1. Kurangnya Sumber Daya Pengawas
Pengawasan membutuhkan tenaga ahli metrologi yang cukup, sementara jumlah pengawas sering kali terbatas. Jika jumlah SPBU yang diawasi banyak tetapi sumber daya terbatas, maka efektivitas pengawasan bisa berkurang.
2. Potensi Manipulasi Teknologi
Saat ini, beberapa oknum bisa saja menggunakan teknologi canggih untuk mengubah sistem pompa ukur agar menunjukkan angka yang lebih tinggi dari jumlah BBM yang sebenarnya diberikan. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya harus dilakukan secara manual, tetapi juga dengan peralatan teknologi yang canggih.
3. Kurangnya Kesadaran Pelaku Usaha
Beberapa pengelola SPBU mungkin kurang memahami pentingnya metrologi legal atau bahkan menganggap tera ulang sebagai beban administrasi. Sosialisasi dan edukasi yang lebih masif perlu dilakukan agar mereka sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan ini juga akan meningkatkan loyalitas pelanggan mereka.
4. Sanksi yang Kurang Tegas
Jika ditemukan pelanggaran dalam pengukuran BBM, maka harus ada sanksi yang benar-benar tegas dan memberikan efek jera. Tanpa sanksi yang tegas, pelanggaran serupa bisa terus berulang.
Rekomendasi untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat
1. Peningkatan Intensitas Pengawasan
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan, tetapi harus menjadi kegiatan rutin yang dilakukan sepanjang tahun. Dengan demikian, setiap SPBU selalu dalam kondisi yang sesuai dengan standar metrologi.
2. Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan
Disperindag harus berinvestasi dalam alat pengukuran digital yang lebih akurat dan sulit dimanipulasi. Selain itu, penggunaan sistem digital untuk memantau hasil tera ulang setiap SPBU dapat meningkatkan transparansi.
3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Jika ditemukan SPBU yang pompa ukurnya tidak sesuai standar, maka perlu ada sanksi yang jelas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berulang.
4. Edukasi dan Sosialisasi bagi Pelaku Usaha
Disperindag perlu mengadakan seminar atau workshop bagi pengelola SPBU agar mereka memahami pentingnya kepatuhan terhadap metrologi legal. Jika pelaku usaha memahami manfaatnya, maka mereka akan lebih kooperatif dalam menjalankan aturan.
5. Mekanisme Pengaduan yang Lebih Mudah
Konsumen harus diberikan akses yang mudah untuk melaporkan jika merasa ada kejanggalan dalam pengukuran BBM. Disperindag bisa menyediakan hotline pengaduan atau aplikasi berbasis digital untuk mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat.
Kesimpulan
Pengawasan pompa ukur BBM di SPBU Jembatan Kembar yang dilakukan oleh Disperindag Lombok Barat merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan keadilan dalam transaksi niaga dan melindungi konsumen. Namun, pengawasan ini harus lebih sistematis, rutin, dan didukung oleh kebijakan yang lebih tegas agar hasilnya lebih optimal.
Dengan peningkatan sumber daya pengawas, penggunaan teknologi, penegakan sanksi yang lebih ketat, serta edukasi kepada pelaku usaha, pengawasan metrologi legal di Lombok Barat bisa lebih efektif dalam menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan adil.
Sebagai wakil rakyat dan bagian dari masyarakat, kita perlu terus mendorong langkah-langkah ini agar hak-hak konsumen selalu terlindungi dan sistem perdagangan di Lombok Barat semakin tertib dan terpercaya.