Pergub Baru Soal Layanan Ternak: Peternak Butuh Lebih dari Sekadar Regulasi

Oleh: Abdul Majid Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Gubernur Dr. Lalu Muhamad Iqbal telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan. Tujuannya mulia: mempercepat dan mempermudah layanan kesehatan hewan bagi para peternak di NTB.

Namun, sebagai wakil rakyat yang mendengar langsung keluhan di lapangan, saya merasa bahwa regulasi semacam ini hanyalah satu bagian kecil dari harapan besar para peternak. Kenyataannya, yang lebih dirindukan adalah kehadiran negara dalam situasi nyata yang dihadapi peternak setiap hari: ketika mereka berdarah-darah memelihara ternaknya, namun menghadapi anjloknya harga jual, terutama di luar musim besar seperti Idul Adha.

Ironisnya, harga daging di pasaran tetap tinggi bahkan cenderung naik, tetapi peternak menjual sapinya dengan harga yang sangat rendah. Di sinilah letak keganjilan dan ketimpangan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Saya tidak bermaksud menyalahkan regulasi yang diterbitkan. Pergub ini tentu memberikan kontribusi dalam aspek teknis layanan kesehatan hewan. Namun, yang lebih mendesak adalah solusi nyata terhadap persoalan harga jual dan akses pasar bagi para peternak. Negara harus hadir sebagai penjamin stabilitas dan keadilan harga. Apakah itu dalam bentuk kebijakan distribusi, skema subsidi, kemitraan pasar, atau bahkan proteksi harga minimal di level peternak.

Sebagai anggota DPRD, saya menyampaikan ini sebagai hasil dari serapan aspirasi masyarakat peternak. Harapan mereka bukan hanya regulasi administratif, tapi bentuk keberpihakan nyata dari negara di tengah-tengah dinamika pasar yang kadang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Kita butuh langkah strategis yang menyeluruh. Peternakan bukan sekadar urusan produksi, tetapi juga soal ketahanan ekonomi rakyat. Dan dalam konteks itu, kehadiran negara tidak boleh hanya sebatas di atas kertas. Ia harus terasa, nyata, dan berpihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *