Polemik Tapal Batas: Keputusan Permendagri Harus Sama-Sama Kita Hormati

Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik tapal batas yang melibatkan dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Lomboh Tengah dan Kabupaten Lombok Barat. Anehnya polemik serupa terjadi berulang-ulang dan mengemuka menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Di Tahun 2017 saja menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tahun 2018 waktu itu polemik tersebut menjadi perbincangan publik dan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 ini polemik itu mengemuka kembali dalam admosfer politik. Fenomena ini seolah membentuk pola-pola yang tanda kutip sangat politis.
Perebutan wilayah tersebut juga menemui titik temu pada perebutan lokasi wisata yakni pantai Nambung. Pantai Nambung adalah salah satu jalur sutra yang akan menjadi daerah penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Padahal sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri telah tegas mengeluarkan Permendageri Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Secara spesifik Pada Pasal 2 Batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari : 1. Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat; 2. TK-001 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51′ 44.100″ LS dan 116⁰ 06′ 50.600″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat;
3. TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat; 4. TK B selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK C dengan koordinat 8⁰ 50′ 45.730″ LS dan 116⁰ 05′ 30.780″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat;
5. TK C selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit sampai pada TK-003 dengan koordinat – 5 – 8⁰ 50′ 19.300″ LS dan 116⁰ 05′ 32.700″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun
Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat; 6. TK-003 selanjutnya ke arah Timur Laut memotong Sungai Mongkok sampai pada PBU 003 dengan koordinat 8⁰ 49′ 22.110″ LS dan 116⁰ 06′ 12.820″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
Beberapa tokoh Lombok Barat menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi akan polemik tersebut yang salah satunya adalah H. Abdul Majid selaku anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat mengatakan “1987 batas wilayah ini sudah selesai yang waktu itu diselesaikan oleh pejabat lobar dan loteng masa itu dengan difasilitasi oleh pemerintah propinsi NTB, pejabat loteng masa itu tentu bukan pejabat yang tidak tahu data dan fakta, sehingga melahirkan kesepakatan tentang batas wilayah itu. Tapi tahun 1992 masalah batas ini muncul lagi dengan mengabaikan kapasitas pejabat terdahulu dan kemudian diselesaikan lagi oleh para pejabat loteng juga di tahun itu. Akan tetapi di tahun 2016 muncul kembali masalah batas ini dan di tahun 2017 diselesaikanlah oleh pejabat loteng juga dengan lahirnya Permendagri no 93 tahun 2017, tapi di tahun 2020 lagi dipersoalkan masalah batas ini. Artinya loteng tidak mempercayai pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk menyelesaikan batas wilayah itu” tegasnya.