Polemik Tes PCR Untuk Pelaku Perjalanan: Antara Kesedihan dan Kebahagiaan Untuk NTB

0
162

Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut di satu sisi memberikan angin segar untuk pelaku perjalanan, agar perjalanan yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona. Namun di sisi lain menuai polemik.

Sebagaimana disampaikan H. Abdul Majid selaku penggiat Pariwisata “Bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan PCR, kita berbahagia di Lombok Barat NTB dan daerah-daerah lainnya sebagai penyangga daerah kawasan ekonomi khusus Mandalika dengan adanya WSBK, akan tetapi kemudian kebijakan pusat tersebut juga membuat daerah bersedih. Karena akan menjadi hambatan tersendiri bagi para visitor yang ingin menyaksikan WSBK di sirkuit Mandalika atau bagi para wisatawan yang ingin berpergian guna berwisata ke daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata menjadi sektor basis pembangunan daerahnya yang selama pandemi ini mengalami kelesuan.”.

Disampaikannya, Selain tingginya harga PCR, Bali-Jawa Rp. 270.000 sedangkan untuk daerah lain sebesar Rp 300.000, juga batas waktu yang sangat limited, artinya sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa calon penumpang harus menujukkan kartu vaksin.

Jika ini akan tetap diterapkan maka bagi visitor jika ingin berkunjung ke Lombok untuk 4 hari maka mereka harus melakukan PCR beberapa kali. Kemudian gerakan grebek massal vaksin dua kali seperti tidak ada gunanya, sehingga tidak bisa diterima secara logis ketika vaksin diterapkan disaat bersamaan harus PCR. Masyarakat mengeluhkan ketika hendak berpergian namun segera diurungkan karena takut PCR.

Pria yang akrab disapa Lozawa itu menambahkan “ketika kasus baru di jawa dan bali telah landai, persyaratan transportasi pesawat domestik dilonggarkan karena cukup hanya dengan antigen. Ironisnya, ketika penurunan terjadi di luar Jawa dan Bali, pemerintah tidak melonggarkan seperti kebijakan serupa. Dan yang mengejutkan malah pemerintah merespon dengan kembali memperketat syarat pelaku perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.”

Kesehatan haruslah tetap dijaga, namun sektor ekonomi juga tidak harus dilupakan. Oleh sebab itu diharapkan pemerintah lebih bijak dalam mengatur kawasan sesuai kebutuhan setiap daerah dengan protokol kesehatan yang pro-kesehatan dan pro-ekonomi terlebih sektor pariwisata dengan tren covid-19 sudah mulai menurun.

Leave a reply