Penulis: Abdul Majid, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
SEBAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah meluncurkan program “Tanggungan Bunga bagi UMKM” yang bertujuan meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pendanaan. Program ini bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, di mana pemerintah daerah akan menanggung bunga pinjaman, sehingga pelaku UMKM hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman. Pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp25 juta, disesuaikan dengan kondisi dan kelayakan usaha masing-masing. Untuk memastikan program tepat sasaran, Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat mewajibkan pelaku usaha terdaftar dalam database UMKM yang dikelola oleh dinas terkait, dengan persyaratan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KTP elektronik yang menunjukkan domisili di Lombok Barat. Proses verifikasi data sedang berlangsung untuk memastikan penerima manfaat adalah pelaku usaha aktif.
Sementara itu, di tingkat pusat, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memecah Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi dua kementerian terpisah: Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Langkah ini bertujuan agar masing-masing kementerian dapat fokus pada bidangnya, dengan Kementerian Koperasi menangani koperasi dan Kementerian UMKM fokus pada sektor UMKM yang jumlahnya mencapai sekitar 60 juta unit di seluruh Indonesia.
Namun, pemisahan ini disertai dengan pemangkasan anggaran belanja APBN 2025 yang signifikan, mencapai Rp306 triliun. Beberapa kementerian dan lembaga mengalami pengurangan anggaran, termasuk Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Meskipun rincian spesifik mengenai besaran pemangkasan anggaran untuk masing-masing kementerian belum diumumkan, langkah ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap program-program pemberdayaan UMKM di daerah, termasuk di Lombok Barat.
Bagi daerah seperti Lombok Barat, pemangkasan anggaran ini dapat memengaruhi alokasi dana untuk program-program pemberdayaan UMKM yang selama ini didukung oleh pemerintah pusat. Program seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan modal, dan pengembangan infrastruktur pendukung UMKM mungkin akan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber pendanaan alternatif dan meningkatkan kerjasama dengan sektor swasta serta lembaga keuangan lokal untuk memastikan keberlanjutan program-program pemberdayaan UMKM di tingkat lokal.
Secara keseluruhan, meskipun langkah Pemkab Lombok Barat dalam meluncurkan program “Tanggungan Bunga bagi UMKM” patut diapresiasi sebagai upaya konkret mendukung pelaku usaha kecil, tantangan yang ditimbulkan oleh pemangkasan anggaran di tingkat pusat memerlukan strategi adaptasi yang cermat agar program-program pemberdayaan UMKM di daerah tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.