Revitalisasi Koperasi di Lombok Barat: Strategi Penguatan Ekonomi dan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Oleh: Abdul Majid, Anggota DPRD kabupaten Lombok Barat

SEBAR.CO.ID – Koperasi memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia dengan asas kekeluargaan dan tujuan mensejahterakan anggotanya. Namun, beberapa koperasi, termasuk di Kabupaten Lombok Barat, tidak aktif beroperasi. Pendataan ulang koperasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian masyarakat.

Kebijakan Pemerintah Pusat dan Regulasi Terkait Perkoperasian

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat sektor koperasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang berasaskan kekeluargaan dan beranggotakan orang atau badan hukum dengan tujuan mensejahterakan anggota. Implementasi undang-undang ini diharapkan menjadikan koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM memberikan dasar hukum untuk pendataan dan pembinaan koperasi. Peraturan ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang koperasi guna memastikan keberlanjutan dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian lokal.

Pendataan Ulang Koperasi di Kabupaten Lombok Barat

Di Kabupaten Lombok Barat, terdapat sekitar 502 koperasi, dengan 60% di antaranya aktif dan sisanya tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan perlunya pendataan ulang untuk mengetahui status dan kebutuhan koperasi yang tidak aktif.

Pendataan ulang koperasi di Kabupaten Lombok Barat dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

1. Identifikasi Koperasi Tidak Aktif: Mengetahui koperasi yang tidak aktif sehingga dapat diberikan pembinaan atau difasilitasi untuk kembali beroperasi.

2. Peningkatan Layanan dan Program Pemerintah: Data yang akurat memungkinkan pemerintah daerah dan pusat untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan koperasi.

3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dengan koperasi yang aktif dan sehat, perekonomian masyarakat dapat meningkat melalui penyediaan layanan keuangan dan usaha produktif.

Peran Koperasi dalam Mendorong Perekonomian Masyarakat

Koperasi memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui prinsip-prinsip koperasi, anggota dapat mengakses layanan keuangan, meningkatkan keterampilan, dan memperluas jaringan usaha. Koperasi juga dapat menjadi wadah bagi anggota untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Kebijakan Pemerintah Terhadap Koperasi Merah Putih

Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong pengembangan koperasi, termasuk inisiatif seperti “Koperasi Merah Putih”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing koperasi Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Melalui program ini, koperasi didorong untuk berinovasi, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas jaringan pasar.

Rekomendasi untuk Kabupaten Lombok Barat

Untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian masyarakat Kabupaten Lombok Barat, disarankan:

1. Pendataan dan Verifikasi Koperasi: Melakukan pendataan ulang dan verifikasi status koperasi untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

2. Pelatihan dan Pendampingan: Memberikan pelatihan manajemen, keuangan, dan pemasaran kepada pengurus dan anggota koperasi.

3. Fasilitasi Akses Permodalan: Bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk mempermudah akses permodalan bagi koperasi dan anggotanya.

4. Peningkatan Kerja Sama Antar Koperasi: Mendorong koperasi untuk bekerja sama dalam pengadaan barang, pemasaran produk, dan pengembangan usaha

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan koperasi di Kabupaten Lombok Barat dapat berperan lebih aktif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *