Oleh: Abdul Majid Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Barat tengah memasuki fase krusial dalam perencanaan tata ruang wilayahnya. Dengan perkembangan pesat dalam sektor pariwisata, permukiman, dan infrastruktur, kebutuhan akan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mutakhir menjadi sangat mendesak. RTRW bukan sekadar dokumen administratif; ia adalah kompas yang mengarahkan pembangunan daerah agar selaras dengan potensi, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
1. Menyelaraskan Pembangunan dengan Potensi Daerah
Lombok Barat memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, mulai dari pesisir Sekotong hingga kawasan pertanian di Narmada. RTRW yang terstruktur memungkinkan pemanfaatan sumber daya ini secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Sebagai contoh, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 13.125,35 hektare menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan ekosistem lokal.
2. Mempermudah Investasi dan Perizinan
Dalam era digitalisasi dan percepatan investasi, kejelasan dalam tata ruang menjadi kunci. RTRW yang jelas dan terkini memudahkan investor dalam memahami zonasi dan potensi wilayah, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien. Hal ini sejalan dengan implementasi sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) yang mensyaratkan kesesuaian dengan RTRW.
3. Mencegah Konflik dan Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan
Tanpa RTRW yang jelas, potensi konflik antar sektor sangat tinggi. Misalnya, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan tanpa perencanaan yang matang dapat menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. RTRW berperan sebagai alat mitigasi untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan dan memastikan setiap sektor berkembang sesuai dengan zonasinya.
4. Menjamin Partisipasi dan Transparansi Publik
Penyusunan RTRW yang melibatkan konsultasi publik memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dan diakomodasi dalam perencanaan. Hal ini tidak hanya meningkatkan legitimasi RTRW tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
5. Menyesuaikan dengan Dinamika dan Regulasi Nasional
RTRW Kabupaten Lombok Barat yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031. Namun, dengan perkembangan pesat di wilayah tersebut, Perda ini dianggap tidak lagi relevan. RTRW nasional dan provinsi telah mengalami perubahan, sehingga Lombok Barat perlu menyesuaikan dengan Perda RTRW yang baru.
Kesimpulan
RTRW adalah instrumen vital dalam merancang masa depan Lombok Barat yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan RTRW yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi daerah. Dengan demikian, Lombok Barat dapat tumbuh sebagai daerah yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.