Oleh: Abdul Majid, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan Pelaku Penggiat Pariwisata NTB
SEBAR.CO.ID – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi VII DPR RI memiliki implikasi signifikan bagi sektor pariwisata di Indonesia, termasuk Kabupaten Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Latar Belakang RUU Kepariwisataan
RUU ini merupakan revisi dari UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif saat ini. Pada 3 Februari 2025, rapat kerja antara Kemenparekraf dan Komisi VII DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya memasukkan aspek industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan dalam ekosistem yang komprehensif. Ia juga menyoroti perlunya revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 untuk mencakup perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan.
Implikasi bagi Lombok Barat
Kabupaten Lombok Barat memiliki potensi pariwisata yang kaya, termasuk destinasi wisata alam dan budaya. Pada 26 Februari 2025, Komisi VII DPR RI mengadakan pertemuan dengan pelaku pariwisata dan asosiasi di NTB untuk membahas RUU tersebut.
Ketua Tim Rahayu Saraswati menyatakan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk mendapatkan masukan dan informasi guna mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pelaku industri pariwisata. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menambahkan bahwa revisi UU Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan.
Selain itu, pada 13 Februari 2025, Panitia Kerja Komisi VII DPR mengadakan rapat kerja dengan Kemenparekraf di Bali, melibatkan pengelola pariwisata setempat untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU ini.
Harapan terhadap RUU Kepariwisataan
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku pariwisata di NTB, dalam pembahasan RUU Kepariwisataan, diharapkan regulasi baru ini dapat:
Meningkatkan Kualitas SDM: Melalui penyediaan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata.
Mendorong Investasi: Dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas pariwisata.
Melestarikan Budaya dan Lingkungan: Dengan menetapkan standar dan regulasi yang mendukung pariwisata berkelanjutan.
Meningkatkan Pemasaran Destinasi: Dengan strategi pemasaran yang lebih efektif dan terarah.
Kesimpulan
Penyusunan RUU Kepariwisataan merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Bagi Kabupaten Lombok Barat, keterlibatan aktif dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.