Abdul Majid, Anggota DPRD Kab. Lombok Barat
SEBAR.CO.ID – Dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih yang baru, penambahan jumlah kementerian telah menjadi kenyataan. Hal ini membawa implikasi langsung pada struktur birokrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah. Penambahan kementerian di pusat berpotensi memengaruhi organisasi perangkat daerah, yang mungkin perlu menyesuaikan dengan fungsi-fungsi baru yang diemban oleh kementerian pusat.
Djohermansyah Djohan, pakar otonomi daerah, memperingatkan bahwa perubahan struktur di pusat dapat menyebabkan perangkat daerah ikut “menggemuk” untuk menampung tugas dan fungsi baru dari kementerian. Hal ini berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah yang harus menyesuaikan dengan tambahan birokrasi tersebut.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang menjadi pedoman pembentukan perangkat daerah, masih berlaku dan belum dicabut. Dengan demikian, peleburan atau penyesuaian perangkat daerah terhadap perubahan di pusat belum dapat dilakukan tanpa adanya revisi regulasi tersebut. Ini menempatkan daerah pada situasi di mana mereka harus mengikuti aturan lama meskipun terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Selain itu, daerah juga perlu melakukan penyesuaian agar program-program yang dirancang oleh pemerintah pusat bisa selaras dengan pelaksanaan di daerah. Sinkronisasi antara pusat dan daerah tidak hanya diperlukan dari segi kebijakan, tetapi juga dalam implementasi program-program strategis. Jika ada perubahan di tingkat pusat, daerah harus segera menyesuaikan, meskipun regulasi yang menjadi pedoman mereka belum berubah.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyesuaikan birokrasi dengan kebijakan pusat adalah keterbatasan anggaran. Jika perangkat daerah harus diperbesar untuk mengakomodasi fungsi-fungsi baru, beban fiskal di tingkat daerah akan meningkat, yang dapat mengganggu stabilitas keuangan mereka. Oleh karena itu, kebijakan penambahan kementerian harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan daerah dalam mengelola anggaran mereka.
Koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial dalam menghadapi tantangan ini. Daerah perlu diberikan ruang dan regulasi yang jelas untuk melakukan penyesuaian birokrasi, sekaligus didukung oleh alokasi anggaran yang memadai. Reformasi birokrasi yang dicanangkan di tingkat pusat harus diikuti dengan kebijakan yang memungkinkan daerah menjalankan tugas dan fungsi mereka secara efektif tanpa membebani anggaran.
Kesimpulannya, meski perubahan di tingkat pusat sudah berjalan, sinkronisasi dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah tetap menjadi kunci untuk memastikan birokrasi berjalan efisien dan tidak membebani fiskal daerah. Pemerintah pusat harus berhati-hati dalam membuat kebijakan yang berdampak langsung pada struktur birokrasi daerah, dan memastikan bahwa penyesuaian yang diperlukan dapat dilakukan dengan dukungan regulasi yang memadai.