Abdul Majid Anggota DPRD Kab. Lombok Barat
SEBAR.CO.ID – Kehadiran kafe dan tempat hiburan malam di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, menjadi polemik yang berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama aparat kepolisian dan Satpol PP telah berulang kali melakukan penertiban terhadap kafe yang dianggap ilegal. Namun, beberapa di antaranya kembali beroperasi, memunculkan konflik kepentingan antara pelaku usaha, masyarakat setempat, dan pemerintah daerah.
Kajian ini akan menyoroti permasalahan kafe ilegal di Suranadi dari berbagai aspek, termasuk regulasi, sosial, ekonomi, dan keamanan.
1. Aspek Regulasi
Secara hukum, penutupan kafe ilegal di Suranadi didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang izin usaha dan tata ruang yang mengatur bahwa setiap tempat usaha harus memiliki izin resmi.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengharuskan setiap usaha pariwisata memiliki legalitas usaha dan mematuhi norma sosial serta budaya lokal.
Peraturan tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menertibkan usaha yang beroperasi tanpa izin atau mengganggu ketertiban.
Dari perspektif regulasi, kafe yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar aturan. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menjadi tantangan karena beberapa kafe tetap beroperasi setelah penutupan.
2. Aspek Sosial
Persoalan kafe ilegal di Suranadi menimbulkan ketegangan sosial, terutama antara warga dan pengusaha kafe.
Dukungan Warga terhadap Penutupan Kafe: Masyarakat Desa Suranadi, khususnya yang beragama Islam konservatif, menilai keberadaan kafe ilegal membawa dampak negatif seperti peredaran minuman keras, prostitusi terselubung, dan gangguan ketertiban.
Protes Pengusaha Kafe: Di sisi lain, pemilik kafe merasa bahwa usaha mereka seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan izin usaha yang jelas. Beberapa dari mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan izin usaha.
Ketegangan sosial ini menunjukkan perlunya dialog antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
3. Aspek Ekonomi
Kafe ilegal di Suranadi juga memberikan dampak ekonomi, baik positif maupun negatif.
Dampak Positif:
Menyerap tenaga kerja, terutama di sektor informal.
Meningkatkan perputaran ekonomi di wilayah tersebut melalui belanja pengunjung.
Dampak Negatif:
Berpotensi merugikan usaha yang memiliki izin resmi.
Pajak daerah yang seharusnya diperoleh dari izin usaha tidak terealisasi.
Berisiko menciptakan ekonomi hitam (black market), di mana usaha beroperasi tanpa pengawasan resmi dari pemerintah.
Keberadaan kafe ilegal menunjukkan bahwa ada permintaan pasar terhadap hiburan malam di Lombok Barat. Namun, tanpa regulasi yang jelas, potensi ekonomi ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
4. Aspek Keamanan dan Ketertiban
Dari sudut pandang keamanan, kafe ilegal sering kali dikaitkan dengan berbagai pelanggaran hukum:
Pelanggaran aturan jam operasional.
Peredaran minuman keras tanpa izin.
Potensi tindakan kriminal seperti prostitusi, narkoba, dan kekerasan.
Aparat kepolisian dan Satpol PP telah melakukan razia beberapa kali, bahkan menangkap beberapa pekerja kafe. Namun, tanpa solusi yang lebih sistematis, permasalahan ini terus berulang.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan kajian di atas, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah:
1. Pemerintah Daerah harus memperketat regulasi dan penegakan hukum terhadap usaha ilegal, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
2. Dialog antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah perlu diintensifkan untuk mencari solusi yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga berkelanjutan.
3. Pengembangan zona khusus hiburan di wilayah yang lebih terkontrol bisa menjadi solusi agar usaha hiburan dapat tetap beroperasi tanpa mengganggu masyarakat.
4. Pemberian izin usaha yang lebih transparan dan mudah diakses dapat mengurangi jumlah kafe ilegal dan meningkatkan PAD dari sektor ini.
5. Pemberdayaan ekonomi alternatif bagi warga dan pekerja kafe agar tidak hanya bergantung pada industri hiburan malam.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan permasalahan kafe ilegal di Suranadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.