Abdul Majid, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan Pembina Komunitas GO Wirausaha
Wajib Halal 2024 dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lombok Barat
SEBAR CO.ID – Pada 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal resmi diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa setiap produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan harus memiliki sertifikat halal. Dengan berlakunya aturan ini, Kabupaten Lombok Barat sebagai salah satu daerah yang memiliki sektor usaha kuliner dan pariwisata yang berkembang pesat, tidak bisa mengabaikan dampak dan implikasinya.
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Usaha di Lombok Barat
Lombok Barat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan beragam potensi yang mendukung sektor pariwisata, seperti kuliner khas, produk olahan, hingga sektor jasa seperti hotel dan restoran. Kebijakan wajib sertifikasi halal menjadi sangat relevan bagi pelaku usaha di daerah ini, terutama bagi usaha yang melibatkan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung oleh wisatawan maupun masyarakat setempat.
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi pelaku usaha di Lombok Barat untuk menjangkau pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Produk yang bersertifikat halal memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi wisatawan Muslim yang mencari jaminan kehalalan produk selama berwisata. Di tengah tren pariwisata halal global, Lombok Barat dengan kekayaan alam dan kulinernya memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal yang unggul.
Langkah yang Harus Diambil oleh Pelaku Usaha di Lombok Barat
Sebagai daerah dengan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penting bagi para pengusaha di Lombok Barat untuk segera menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal. Proses pendaftaran sertifikat halal kini lebih mudah dengan hadirnya aplikasi SIHALAL, yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftar secara online tanpa harus melewati prosedur yang rumit. Bagi UMKM, hal ini menjadi solusi agar tidak tertinggal dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah Lombok Barat, melalui Dinas terkait, dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal ini. Kampanye dan edukasi mengenai kewajiban halal dapat digalakkan dengan menyediakan layanan konsultasi dan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional, pusat kuliner, dan sentra-sentra produk lokal.
Pengawasan dan Sanksi
BPJPH telah mengerahkan 1.032 personil pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan mendata dan mengawasi pelaku usaha di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok Barat. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau bahkan penarikan produk dari peredaran. Bagi usaha berskala menengah hingga besar, sanksi bisa lebih berat, termasuk penutupan usaha untuk restoran, kafe, dan dapur hotel yang belum memiliki sertifikat halal.
Untuk itu, pengawasan ketat ini menjadi motivasi tambahan bagi pelaku usaha di Lombok Barat agar segera mengurus sertifikasi halal produk mereka, sehingga tidak terkena sanksi dan dapat terus beroperasi dengan tenang.
Lombok Barat Sebagai Destinasi Halal
Dengan semakin diperketatnya regulasi terkait produk halal, Lombok Barat memiliki peluang besar untuk mengembangkan wisata halal yang berkualitas. Sejak beberapa tahun terakhir, daerah ini telah dikenal dengan wisata alamnya, seperti Gili Nanggu, Mekaki Bay, hingga kawasan Sekotong. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, sektor kuliner dan jasa pendukung pariwisata dapat semakin berdaya saing, memberikan pengalaman wisata yang ramah bagi wisatawan Muslim.
Keberadaan BPJPH dan program wajib halal ini seharusnya menjadi momentum bagi Kabupaten Lombok Barat untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan di sektor wisata dan kuliner. Jika diikuti dengan baik, sertifikasi halal tidak hanya memastikan keamanan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk dan jasa lokal di pasar global.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2024 membawa implikasi penting bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Barat. Dengan sektor kuliner dan pariwisata yang terus berkembang, langkah strategis perlu diambil oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini. Selain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga membuka pintu bagi Lombok Barat untuk menjadi destinasi wisata halal unggulan, yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.